Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 112/2020.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan, Unit eselon I yang mempunyai Unit Bantuan Hukum dapat menyusun peraturan/ pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum; c. bahwa dengan dibentuknya unit bantuan hukum ditingkat Kantor Wilayah Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, guna memberikan standardisasi, menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan upaya dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperlukan pengaturan mengenai ketentuan tata laksana upaya dan bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Upaya dan Bantuan Hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat Menetapkan - 2 - 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.01/2012 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1023); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.01/2012 tentang Tata Cara, Persyaratan, dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1024); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.