Mengingat Menetapkan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, a. bahwa ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kecepatan pelayanan atas impor barang kiriman, perlu melakukan penyesuaian terhadap petunjuk pelaksanaan impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman; 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1709); 3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 02/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.