a. bahwa dalam rangka memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional, diperlukan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter); b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.