Mengingat a. DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, bahwa dalam rangka penyelesaian data suspen penerimaan, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8jPBj2017 ten tang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan; b. bahwa sehubungan dengan penyempurnaan pengaturan tata cara koreksi data Suspen Penerimaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8jPBj2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 8jPBj2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256jPMK.05j2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153jPMK.05j2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1554); 2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER- 8jPBj2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.