Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 11 /BC/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER- 01/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERIKAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ten tang Kepabeanan. 2. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasall Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-Ol/BC/2016 tentang Tata Laksana Pusat Logistik Berikat, diubah sebagai berikut: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAJ NOMOR PER-Ol/BC/2016 TENTANG TATA LAKSANA PUSAT LOGISTIK BERIKAT.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.