a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 275/PMK.05/2014 tentang Manual Statistik Keuangan Pemerintah Indonesia, entitas yang dicakup dalam Manual Statistik Keuangan meliputi entitas pemerintah pusat, entitas pemerintah daerah, dan entitas korporasi publik; b. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan penyusunan laporan statistik keuangan pemerintah sektor korporasi publik, perlu diatur petunjuk teknis penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Sektor Korporasi Publik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Sektor Korporasi Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.