a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, piutang kredit program macet dihapuskan secara bersyarat dan secara mutlak; b. bahwa penghapusan secara bersyarat piutang kredit program macet dilakukan berdasarkan surat keterangan optimal dari unit kerja di bidang sistem manajemen investasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Pengelola Kredit Program; c. bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang kredit program macet perlu diatur petunjuk teknis penghapusan piutang kredit program macet sebagai panduan dalam melakukan penghapusan yang efektif dan sesuai dengan tata kelola yang baik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang Kredit Program Macet;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.