NOMOR 99 /PMK.05/2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA DENPASAR PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah de~gan Peraturan · Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada ~polisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat nomor B/4035/VI/REN.2.3/ 2021/Pusdokkes tanggal 16 Juni 2021 hal Usulan jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.