DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; b. bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar internasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, perlu dilakukan perubahan; jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.