DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8C dan Pasal 16C. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang · Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi· di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok; dan Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 201 7 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayali Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Pemerintah memberikan dukungan berupa subsidi/ bantuan un tuk penyelenggaraan pengoperas1an prasarana, perawatan prasarana, dan pengusahaari prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana kereta api ringan (light rail transit) terintegrasi dan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public servzce obligation) guna jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.