DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA i MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarar1a pengangkut, dan n1anifes keberangkatan sarana pengangkut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana P~nyeral1an Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana 'Pengangkut, Man}fes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut; b. bahwa untuk meningkatkan kine1ja : sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonon1ian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan penerapan Ekosiste1n Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE); t/ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.