( CORONA VIRUS DISEASE 2019 / COVID-19) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengantisipasi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah menjadi pandemi global dan menghambat pertumbuhan ekonomi global serta mengakibatkan gangguan rantai pasok di dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/ atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019 / COVID-19); b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan kebijakan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/ atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit virus corona ( Corona Virus jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.