DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, , a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomo~ 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanari Umum, telah ditetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset dan Teknologi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Riset dan Teknologi; b. bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor T/321/M/KU.02.02/2019 tanggal 31 Mei 2019 perihal Usulan Penetapan Kembali Tarif Layanan, telah mengajukan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Udayana pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.