TENT ANG PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ' a. bahwa untuk melaksanakan investasi pemerintah dalam bidang pemberdayaan usaha ultra mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/ PMK.05/ 2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro; b. bahwa untuk melaksanakan simplifikasi proses bisnis agar pembiayaan ultra mikro lebih efektif, efisien, dan menjangkau pelaku usaha ultra mikro, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembiayaan ultra mikro; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembiayaan Ultra Mikro; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.