a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Mengingat Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013; b. bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melalui surat Nomor: 12/M.KUKM.1/VII/2014 tanggal 25 Juli 2014, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan U saha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Pada Kementerian Koperasi Dan U saha Kecil Dan Menengah; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); www.jdih.kemenkeu.go.id MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi Dan U saha Kecil Dan Menengah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.