Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai kewajiban pencatatan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008 tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian proses pencatatan bagi pengusaha pabrik skala kecil, penyalur skala kecil yang wajib memiliki izin dan pengusaha tempat penjualan eceran yang wajib memiliki izin, serta menyesuaikan proses pencatatan dengan perkembangan teknologi dan proses bisnis, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008 tentang Kewajiban Pen ca ta tan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.