DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layarian Umum sebagaimana telah diubah dengan Perq.turan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 1984/61/MEM.S/2018 tanggal 2 Maret 2018 hal Usulan Tarif Jasa Layanan Satker Bad an Layanan Um um Bad an Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.