DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan · Keuangan Baclan Layanan Umum sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 20 12 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Energi clan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 1984/6 1/MEM.S/20 18 tanggal 2 Maret 20 18 hal Usulan Tarif Jasa Layanan Satker Badan Layanan Umum Baclan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi clan Sumber Daya Mineral, telah mengajukan usulan tarif layanan Baclan Layanan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.