DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerin tahan; b . bahwa untuk mengatur penyajian Aset Tak Berwujud dalam laporan keuangan, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, dan penyajian aset tak berwujud dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan; c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, perubahan terse but diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan; d. bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat Nomor 97 /S/I-XII/8/2018 tanggal 16 Agustus 2018 telah memberikan pertimbangan atas Pernyataan Standar www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.