UNTUI{ PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan bagian pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan pungutan pungutan lainnya atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi listrik telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/ KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan Pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209 / KMK.04 /1998 ten tang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.