Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Mengingat TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 48/PMK.07 /2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.