DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan (SPT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT); b. bahwa untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) dan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT), perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan (SPf) sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (la), ayat (lb), ayat (2); ayat (3c), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (8), i www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.