DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, telah diatur ketentuan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, clan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, clan pengesahan daftar isian pelaksanaan · anggaran bendahara umum negara; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, klasifikasi dalam postur anggaran pendapatan clan belanja negara terkait klasifikasi pembiayaan anggaran clan transfer ke daerah dan dana desa, serta perubahan unit pengelola alokasi anggaran bagian .AYV' www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.