DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; b. bahwa Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor T/346/M/KU.02.02/2019 hal U sulan Penetapan Kembali Tarif Layanan, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.