TENTANG DANA PERHITUNGAN FIHAK KETIGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (3) dan Pasal 1 7B ayat (2) Peraturan Presiden N omor 12 Tahun 20 1 3 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 20 1 6 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 20 1 3 tentang Jaminan Kesehatan dan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.05/20 1 4 tentang Dana Per hi tungan Fihak Ketiga se bagaimana telah be berapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/20 16 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/ PMK.05/20 14 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga; b. bahwa untuk menyederhanakan regulasi dan untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.