DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus; b. bahwa untuk membantu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terutama dalam pemenuhan pelayanan dasar publik, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang I jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.