DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/ptau Dana Bagi Hasil bagi daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan yang tidak memenuhi kewajiban hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil bagi Daerah Induk, Provinsi, dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Daerah 9tonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil kepada Daerah Otonom Baru; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemenuhan kewajiban hibah/bantuan pendanaan dari daerah pemberi hibah/bantuan pendanaan kepada daerah otonom baru, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pemotongan Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.