DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika; b. bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika melalui surat Nomor: 452 I M.KOMINFO /KU. 04. 02 I 03I2018 tanggal 4 Maret 2018 hal Permohonan Perubahan /J.- www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.