DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 156 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat adanya ketentuan terkait perubahan nomenklatur Tunjangan Kinerja dan pemberian Tunjangan Kinerja sebagai salah satu unsur tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; b. c. d. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah diatur bahwa penegakan disiplin bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan berpengaruh terhadap besaran tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Kementerian Keuangan; bahwa dalam rangka menyesuaikan . nomenklatur Tunjangan Kinerja dan pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana diatur dengan Peraturan Pr'esiden Nomor 156 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/201 ltentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 Tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan; ' J www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.