DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanganan COVID-19 berupa produksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, pemberian sumbangan, penyediaan tenaga sumber daya manusia di bidang kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan COVID-19, perlu memberikan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan atas industri alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan, sumber daya manusia di bidang kesehatan, dan harta yang digunakan dalam rangka penanganan COVID-19; b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.