CORONA VIRUS DISEASE 2019 ( COVID-19) DEN GAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang akan digunakan untuk keperluan penanganan pandemi corona virus disease 2019, telah diterbitkan Peraturan Menteri · Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/ atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); b. bahwa ketersediaan beberapa jenis barang untuk penanganan pan demi corona virus disease 2019 ( COVID- 19) berupa hand sanitizer, produk mengandung desinfektan, serta masker dan pakaian pelindung jenis tertentu, telah mencukupi kebutuhan di dalam negeri dan telah dapat disubstitusi oleh barang produksi di dalam negeri; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.