Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atas impor produk sirop fruktosa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa; b. bahwa sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirop fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan, dan Thailand, sedangkan pangsa impor dari Filipina mengalami penurunan; c. bahwa untuk lebih menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirop fruktosa, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa; d. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peratura.n Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.