DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk kepastian hukum dan peningkatan tata kelola, pemberian dukungan dalam pengembangan infrastruktur sektor panas bumi dan guna mengakomodir perkembangan pembiayaan dan/atau pendanaan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup dan/atau mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlu mengganti Peraturan Menteri 62/PMK.08/2017 tentang Keuangan Pengelolaan Nomor Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi lnfrastruktur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.