DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan, perlu melaksanakan modemisasi pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan dan peningkatan pelayanan kepabeanan di perbatasan melalui penyempurnaan ketentuan mengenai impor barang yang dibawa oleh pelintas batas; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal lOB ayat (3) dan Pasal l lA ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain diatur bahwa barang impor yang dibawa oleh pelintas batas ke dalam daerah pabean pada saat kedatangannya wajib diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai dan terhadap barang pelintas batas sampai dengan batas nilai pabean dan/ atau jumlah tertentu tidak wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.