DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa agar pengelolaan dana hibah Millennium Challenge Corporation kepada Pemerintah Republik Indonesia dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, clan bertanggung jawab clan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan clan pertanggungjawaban hi bah Millennium Challenge Corporation kcpada penerima hibah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Mcnteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah Millennium Challenge Corporation; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.