DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa kegiatan pelaporan Pajak pemungutan, Pertambahan penyetoran, Nilai dan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak, perlu mendapat kepastian hukum; b. bahwa untuk memberikan kemudahan bagi Badan U saha Milik Negara dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan U saha Milik Negara dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan i www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.