Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penggunaan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08); b. bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penggunaan anggaran Bendahara · Umum Negara untuk Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.