Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
BADAN USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalarri Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha telah diatur mengenai mekanisme regres dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) yang meliputi penyelesaian regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan BUPI; b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan penyelesaian regres Menteri/Kepala Lembaga selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama dalam penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu mengatur mengena1 mekanisme pengalokasian anggaran pembayaran regres www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.