Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, remunerasi Badan Layanan Umum ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; b . bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai pemberian tunjangan Hari Raya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa sebagai wujud apresiasi kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum atas kontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, perlu diberikan tunjangan Hari Raya; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.