DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pe:igenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain; b. · bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap Industri Dalam Negeri pada November 2019 sampai dengan September 2020, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor kain belum efektif karena impor kain dari Negara Vietnam dan Malaysia melonjak cukup besar; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat - 2 - c. bahwa sesum dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia serta Article 9. 1 World Trade Organization Agreement on Safeguards dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Menteri Perdagangan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.