Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 3/PMK.05/2014 TENTANG PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum; b. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor riil, perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum; c. bahwa berdasarkan pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum; · Mengingat
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.