DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemanta.uan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pcngclolaan sistcm informasi terintegrasi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan penerimaan untuk otonomi khusus; b. bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi dana otonomi khusus sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mentcri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tcntang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus belum menampung ketentuan perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, 7 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.