Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri diperlukan suatu perencanaan kebutuhan yang terarah, optimal, akuntabel dan berkeadilan pada Kementerian/Lembaga; b. bahwa guna mewujudkan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya suatu standardisasi berupa standar barang dan standar kebutuhan; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan standar barang dan standar kebutuhan Barang Milik Negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri; 1. Undang-Undang Nomor 1 TaH.un 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara· Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan ..... [ www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.