DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK. 05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Po-iteknik Keselamatan Transportasi Perhubungan; Jalan Te gal pad a Kementerian b. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.306/ 1/ 5 PHB 2017 tanggal 14 September 2017 hal Usulan Revisi Tarif Layanan Satuan Kerja Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi(1t www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.