DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/20 17 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan; b. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi makro, mendorong pertumbuhan ekonomi, lebih memberikan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan untuk lebih memberikan kemudahan administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain dalam menyampaikan laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta untuk lebih memperjelas batasan saldo bagi Rekening Keuangan Lama milik entitas yang dikecualikan untuk dilaporkan dalam pelaksanaan Perjanjian Internasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.