DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang hnpor sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pe1nerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islan1 Pakistan, telah diatur dalain Peraturan Menteri Keuangan Nmnor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang In1por Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan N01nor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang In1por Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.