DAN/ ATAU GAS BUMI BERUPA VOLUME MINYAK BUMI DAN/ ATAU GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 telah diatur ketentuan mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penghitungan Pajak Penghasilan untuk keperlua1. pembayaran Pajak Penghasilan min.yak bumi dan/ a tau gas bumi berupa volume min yak bumi dan/ atau gas bumi; b. bahwa sehubungan dengan adanya pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksana Min.yak dan Gas Bumi kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Min.yak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tenta11.g Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Min.yak dan Gas Bumi, serta dalam rangka memberikan kepastian hukum, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyetoran. dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu min.yak bumi dan/ a tau gas bumi dan penghitungan Pajak Penghasilan untuk keperluan pembayaran Pajak Penghasilan miny'ak bumi dan/ atau gas bumi berupa volume min yak bumi dan/ a tau gas bumi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten.tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 ten.tang Tata Cara Penyetoran dm1 Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Min.yak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Min.yak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Min.yak Bumi dan/atau Gas Bumi; / www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan MENTERll<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- Peraturan Men teri Keuangan N om or 79 / PMK. 02/2012 ten tang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari .Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan ·Pajak Penghasilan untuk Keperluan. Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/ atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi; ·
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.