Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa untuk memberikan dukungan atas iklim inventasi nasional, dan peningkatan inventasi asing serta devisa dari sektor pariwisata, penyelenggaran layanan keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dilakukai:i secara digital berupa kemudahan bagi pengguna layanan dalam pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian dengan menggunakan berbagai instrlimen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing a.tau nonbank yang berasal dari luar negeri; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; c. bahwa untuk menindaklanjuti pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaima~a dimaksud dalam huruf a dan urituk memberikan pedoman kebijakan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, perlu disusun ketentuan mengenai pembayaran penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui penggunaan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negen; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak jdih.kemenkeu.go.id - 2 - atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan Instrumen Pembayaran Internasional yang Diterbitkan oleh Bank Asing atau Nonbank yang Berasal dari Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.