. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memenuhi ketersediaan acuan perhitungan bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun perencanaan kebutuhan pengadaan Barang Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/20 1 1 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan; b. babwa dalam perkembangannya, guna menunjang upaya Pemerintah dalam meningkatkan kelancaran, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/20 1 1 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuharr Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.