bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah . Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 1 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 /PMK.02/20 1 3 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dap Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 1 / PMK.02 / 20 14 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 1 /PMK.02/ 20 1 3 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 20 19;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.